Tujuan mempelajari tata hukum Indonesia
- 1. Memahami Sistem Hukum Nasional
- 2. Mengetahui Hak dan Kewajiban
- 3. Menegakkan Keadilan
- 4. Meningkatkan Kepatuhan Terhadap Hukum
- 5. Mengembangkan Kemampuan Analisis Hukum
- 6. Memahami Prinsip Negara Hukum
- 7. Melindungi Kepentingan Masyarakat
- 8. Beradaptasi dengan Perubahan Hukum
- 9. Membangun Masyarakat yang Tertib
Sejarah Tata Hukum Indonesia
1. Masa Hukum Adat (Sebelum Kolonial)
Sebelum kedatangan penjajah, hukum adat menjadi sistem hukum yang berlaku di berbagai kerajaan dan komunitas di Nusantara. Hukum adat ini merupakan hukum tidak tertulis yang diwariskan secara turun-temurun dan mengatur kehidupan masyarakat berdasarkan norma sosial dan nilai-nilai adat istiadat setempat.
Ciri-ciri hukum adat:
- Tidak tertulis dan bersifat lokal.
- Mengatur hubungan sosial, keluarga, pertanahan, dan sanksi terhadap pelanggaran adat.
- Berbasis pada musyawarah dan mufakat, dengan pemimpin adat berperan sebagai penegak hukum.
- Hukum adat bersifat fleksibel dan berbeda di setiap wilayah Nusantara, seperti Minangkabau, Aceh, Bali, dan Jawa, yang masing-masing memiliki karakteristik hukum adatnya sendiri.
2. Masa Kolonial (1602-1945)
Pada masa penjajahan, terutama oleh VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) dan kemudian oleh Pemerintah Kolonial Belanda, terjadi perubahan besar dalam sistem hukum di Indonesia. Hukum kolonial diperkenalkan dengan tujuan mengendalikan penduduk dan sumber daya.Sistem hukum dualisme: Pada masa ini, diterapkan sistem hukum dualistik atau pluralisme hukum:
Hukum Barat (Eropa) berlaku untuk warga keturunan Eropa dan orang asing.
Hukum adat masih berlaku untuk masyarakat pribumi.
Editor : Sri Agustini