Pengantar Hukum Indonesia (Hukum Dalam Arti Tata Hukum)

×

Pengantar Hukum Indonesia (Hukum Dalam Arti Tata Hukum)

Bagikan berita
Pengantar Hukum Indonesia (Hukum Dalam Arti Tata Hukum)
Pengantar Hukum Indonesia (Hukum Dalam Arti Tata Hukum)

Hukum dalam Arti Tata Hukum dapat diartikan sebagai keseluruhan aturan, norma, dan lembaga yang mengatur kehidupan dalam suatu negara atau masyarakat. Tata hukum sering kali dikaitkan dengan konsep aturan yang sistematis dan tertata yang berfungsi untuk menjaga ketertiban, keadilan, serta melindungi hak dan kewajiban individu dan kelompok dalam masyarakat.

Tata hukum adalah istilah yang merujuk pada keseluruhan aturan, norma, lembaga, dan proses yang mengatur kehidupan masyarakat secara sistematis dalam suatu negara atau wilayah. Tata hukum mencakup semua peraturan yang disusun dan diberlakukan untuk menciptakan keteraturan, keadilan, serta menjamin hak dan kewajiban semua anggota masyarakat. Dalam tata hukum, tidak hanya terdapat aturan hukum yang harus dipatuhi, tetapi juga lembaga-lembaga yang menjalankan dan menegakkan aturan-aturan tersebut.

Komponen-komponen Tata hukum :

  • Norma dan Aturan
  • Lembaga Hukum
  • Prinsip-Prinsip Hukum

Tata Hukum Indonesia

Tata hukum Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang terdiri dari keseluruhan aturan, norma, dan lembaga yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tata hukum Indonesia bersumber dari berbagai sistem hukum, termasuk hukum adat, hukum agama, dan hukum Barat (khususnya Belanda, karena masa kolonial).

Komponen penting tata hukum Indonesia meliputi:

1.Konstitusi

Undang-Undang Dasar 1945 adalah landasan hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi sumber dari segala aturan hukum lainnya.

2.Sumber Hukum

Sumber hukum di Indonesia mencakup hukum tertulis (seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah) serta hukum tidak tertulis (seperti hukum adat dan kebiasaan masyarakat).

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini