“Kami merasa bingung dengan situasi ini, mengingat pada 2025, pegawai pemerintah hanya boleh terdiri dari ASN dan PPPK. Arahan dari BKN mewajibkan tenaga non-ASN untuk mendaftar PPPK pada tahun 2024, tetapi formasinya belum ada,” keluh Herlina.
“Sudah bulan November, dan formasi belum juga dibuka. Kami khawatir akan nasib kami ke depannya,” ungkapnya penuh harap.(*)Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri