KUPASONLINE.COM - Perwakilan tenaga teknis honorer dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, di gedung DPRD Sumbar pada Selasa (5/11). Dalam pertemuan tersebut, mereka mengungkapkan harapan agar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini dapat mencakup mereka yang saat ini berstatus tenaga honorer.
Muhidi menekankan bahwa perhatian utama bukan hanya pada penambahan jumlah formasi, melainkan juga pada kepastian status kerja tenaga teknis untuk tahun 2025.
“Mungkin formasi tidak dapat ditambah, tetapi nasib tenaga teknis di Pemprov Sumbar harus terjamin, meskipun dalam status PPPK paruh waktu,” ungkapnya dengan tegas.
Pernyataan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menetapkan bahwa mulai tahun 2025, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari ASN dan PPPK.
“Yang terpenting sekarang adalah memastikan status tenaga teknis sebagai PPPK, baik itu paruh waktu atau penuh waktu,” tambah Muhidi.
DPRD Sumbar, bersama Asisten III dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer. Namun, solusi yang strategis masih dalam proses pembahasan dengan Komisi II DPD RI.Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan sepuluh poin penting, termasuk permintaan dari Komisi II DPD RI agar Kemenpan RB melakukan pendataan ASN dan memperjelas status tenaga honorer menjadi PPPK.
“Dengan keterbatasan anggaran APBD, saat ini hanya tersedia sekitar 1.200 posisi, sementara jumlah tenaga honorer mencapai lebih dari 4.000 orang. Targetnya adalah pada 2028, semua tenaga honorer akan menjadi ASN,” jelas Muhidi.
Di tengah situasi ini, Herlina, salah satu tenaga teknis yang terdaftar di BKD, menyampaikan kekhawatirannya.
Ia mencatat bahwa Pemprov Sumbar hanya membuka penerimaan PPPK untuk guru, tanpa formasi yang tersedia untuk tenaga teknis.
Editor : Wanda Nurma Saputri