KUPASONLINE.COM - Ketua Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatera Barat, H. Ir. Indra Catri, M.Si, mengungkapkan dukungan penuh dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terhadap inisiatif ini. Dalam konsultasi yang diadakan di kantor KPI Jakarta pada Senin (4 November 2024), Indra menegaskan pentingnya ranperda ini sebagai payung hukum untuk memberdayakan kreativitas penyiaran daerah, mempromosikan potensi lokal, serta mengembangkan sumber daya manusia dalam bidang penyiaran.
Indra, yang juga merupakan mantan Bupati Agam periode 2010-2020, menjelaskan bahwa penyelenggaraan penyiaran daerah sangat penting untuk memperbaiki konten-konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan agama di Sumatera Barat.
"Banyak konten yang perlu dikoreksi agar selaras dengan filosofi 'Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah'," ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya regulasi untuk mengatur konten media sosial yang kini menjadi perhatian masyarakat.
"Saat ini, kita belum memiliki aturan yang cukup untuk mengatasi konten yang tidak sesuai, sehingga perlu ada peraturan lokal untuk melindungi nilai dan norma budaya masyarakat," tambahnya.
Indra menjelaskan bahwa ranperda ini tidak akan mengatur soal perizinan atau hal-hal yang menjadi kewenangan KPI, tetapi akan memperkuat pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Daerah (KPID) di tingkat lokal. "Pengelolaan penyiaran di Sumatera Barat masih memerlukan banyak perbaikan dan perhatian dari pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur yang memadai," lanjutnya.Ketua KPI, Ubadillah, menegaskan bahwa undang-undang penyiaran saat ini belum mampu mengakomodasi semua aspek perkembangan penyelenggaraan penyiaran daerah. "Kita harus melindungi norma dan budaya lokal yang merupakan aset bangsa," ujarnya. Ia juga menambahkan dukungan untuk ranperda ini, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan daerah lainnya.
Anggota KPI, I Made Sunarsa, juga menggarisbawahi pentingnya ranperda ini sebagai langkah progresif dalam pengelolaan penyiaran. Ia mengharapkan bahwa jika terjadi revisi undang-undang, ranperda ini tetap relevan dan bermanfaat untuk menjaga budaya daerah.
Sementara itu, Mimah Susanti, anggota KPI lainnya, mengapresiasi kemajuan yang dicapai oleh KPID Provinsi Sumatera Barat dalam meningkatkan kualitas penyiaran. "Ranperda ini juga perlu mencakup aspek iklan, agar lembaga penyiaran daerah dapat berkelanjutan," jelasnya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kadis Kominfotik, Ir. Siti Aisyah, M.Si, dan anggota Komisi I DPRD Sumbar, yang turut memberikan dukungan terhadap pengembangan penyiaran di provinsi ini.(*)
Editor : Wanda Nurma Saputri