Memperkuat Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Sumatera Barat

×

Memperkuat Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Sumatera Barat

Bagikan berita
Memperkuat Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Sumatera Barat
Memperkuat Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Sumatera Barat

KUPASONLINE.COM - Dalam rangka menjaga hak-hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan memajukan pembangunan daerah, Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk menjalankan peran dan tugasnya sesuai dengan Pasal 136 Peraturan DPRD Sumbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Dewan. Hal ini sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Zardi, SH.MM, saat menerima kunjungan dari pimpinan DPRD Kabupaten Solok Selatan, termasuk Ketua dan anggota Komisi I, II, dan III, di ruang khusus DPRD Provinsi Sumatera Barat, pada Senin (28 Oktober 2024).

Zardi menegaskan bahwa transisi kepemimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat berlangsung dengan baik dan harmonis. Ia berharap agar anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan yang baru dilantik dapat menjalankan amanah rakyat dengan baik dan menjaga kehormatan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Zardi juga menyoroti pentingnya komunikasi dan informasi dalam pemerintahan. Ia menyebutkan adanya perubahan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital, yang menunjukkan kebutuhan akan pengelolaan informasi yang lebih baik.

"DPRD Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan komunikasi dan informasi terkait kegiatan kedewanan. Hal ini penting untuk menjaga marwah kelembagaan dan memberikan rasa bangga bagi masyarakat dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah," jelasnya.

Zardi menambahkan bahwa ada berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan komunikasi dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, seperti UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permenpan RB No. 83 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Media Sosial oleh Instansi Pemerintah. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik serta memberikan kontrol dalam melaksanakan tugas-tugas kedewanan.

Sejak pengukuhan pimpinan definitif dan terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), DPRD Provinsi Sumatera Barat telah aktif menjalankan fungsinya bersama Pemerintah Provinsi. Beberapa waktu lalu, DPRD berhasil menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perusahaan Daerah Penjamin Kredit Daerah dan Pemajuan Kebudayaan, yang kini telah menjadi Perda. Bapemperda juga sedang membahas program peraturan daerah untuk 2025 serta evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2025, yang akan dilanjutkan hingga akhir masa sidang pertama tahun 2024-2025.

Dengan upaya tersebut, Sekretariat DPRD berharap dapat berkontribusi secara signifikan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan harmonis di Sumatera Barat.(*)

Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini