KUPASONLINE.COM -- Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat kembali tindak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu-lintas. Roda dua sebanyak 49 yunit, Roda empat 2 yunit, SIM C 6, STNK 8 total 65 dalam razia yang di lakukan di depan Polres Pasaman Barat pada sabtu malam 2/11/2024
Razia rutin malam minggu merupakan penindakan terhadap pengendara dan sekaligus menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Masyarakat Pasaman Barat. Penindakan yang di ambil terhadap pengendara yang tidak memakai helem, lampu variasi, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), dan pelanggaran lainnya.
Pengendara roda empat dan dua yang terjaring pada malam ini yaitu pelanggaran lalu lintas Kasat Mata. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Lantas AKP Rina Aryanti S.Tr.K.,S.I.K.
Kata dia, Satlantas Polres Pasaman Barat secara rutin melakukan penindakan terhadap 7 pelanggaran lalu lintas Kasat mata.
"Untuk razia malam ini kita telah mengamankan roda empat sebanyaksebanyak 2 yunit , roda dua 49 yunit, SIM C 6, STNK 8, Kendaraan tersebut bisa di ambil hari senin dengan melengkapi persyaratan yang berlaku seperti hidup pajak,"
Lanjut dia pengendara yang belum memiliki SIM agar mengurus nya segera untuk kenalpot brong pengendara harus membawa dan melengkapi kembali dengan standar kendaraan nya, " ungkapnyaDengan adanya kegiatan razia yang rutin di lakukan jajaran Satlantas Polres Pasaman Barat dapat menekan angka kecelakaan di Pasaman Barat.
"Lokasi yang sering di lakukan remaja melakukan balapan liar itu salah satunya di jalur 32 ini dan kita juga melakukan penyisiran di sepanjang jalur ini agar pelanggaran dan balapan tidak lagi terjadi di lokasi ini, "
Selain kami memberikan teguran anggota satlantas juga akan mengamankan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas seperti tidak memakai helem, dan sebagainya, " tutur Teguh Baur Tilang Satlantas Polres Pasaman Barat. (Dedi)
Baca berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri