KUPASONLINE.COM - Nagari Pakan Rabaa Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh menjadi perwakilan Kabupaten Solok Selatan dalam penilaian Nagari Percontohan Anti Korupsi tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Nagari ini menjadi salah satu nagari dari 14 nagari di 14 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Lima nagari terbaik nantinya akan menjadi perwakilan Sumatera Barat di tingkat nasional untuk menjadi Nagari/Desa Percontohan Anti Korupsi dan penilaian akan dilakukan langsung oleh KPK.
Pjs. Bupati Solok Selatan Adib Alfikri mengatakan dari hasil penilaian ini diharapkan bisa menjadikan Nagari Pakan Rabaa sebagai perwakilan Sumatera Barat di tingkat nasional nantinya.
"Kami juga berharap dengan adanya penilaian ini juga bisa sebagai motivasi perbaikan tata kelola pemerintahan untuk seluruh nagari di Solok Selatan," kata Adib saat ditemui usai penilaian di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, persiapan yang dilakukan sebelum penilaian ini tidak banyak sebab pengawasan dan pembenahan telah dilakukan secara berkesinambungan oleh pemerintah kabupaten terhadap pemerintahan nagari.
"Persiapan ini tidak hanya dilakukan saat penilaian saja, tapi perbaikan seluruh sisi selalu dilakukan. Ini memang sudah menjadi tugas dari pemerintah kabupaten secara keseluruhan dan alhamdulillah di nagari Pakan Rabaa yang sedang dinilai ini sudah memenuhi kriteria," ungkapnya.Terpisah, Ketua Tim Penilaian Nagari Percontohan Anti Korupsi Tingkat Sumatera Barat Megah Vivyawati mengatakan terdapat lima komponen utama yang dinilai oleh tim yang dipimpinnya ini.
"Penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, pelayanan masyarakat, penguatan tentang nilai-nilai anti korupsi, dan kearifan lokal. Itu yang dinilai bagaimana pemenuhan dokumen, implementasi di masyarakat nagari apakah seluruh perangkat terlibat, itu yang dilihat," kata Megah.
Megah menyebut bahwa adanya Nagari Percontohan Anti Korupsi ini bertujuan untuk bagaimana membangun budaya anti korupsi dari lingkup pemerintahan paling depan. Terlebih nagari banyak menerima sumber pendanaan, mulai dari dana desa, dana ADD, hingga memiliki pendapatan asli nagari yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dengan begitu penyelenggaraan pemerintahan nagari diharapkan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta terbangunnya budaya anti korupsi mulai dari nagari.
Editor : Wanda Nurma Saputri