KUPASONLINE.COM - Setelah penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun 2017, sejumlah wilayah di Kota Padang mengalami fenomena blank zone, di mana anak-anak yang seharusnya mendaftar ke sekolah negeri justru terpaksa beralih ke sekolah swasta. Masalah ini muncul karena mereka tidak terdaftar dalam area zonasi yang ditetapkan.
Kepala DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mendengar langsung keluhan ini dari warga Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, saat mengadakan reses pada Minggu (27 Oktober 2024). Dalam dialog tersebut, Muhidi mengakui bahwa hingga PPDB tahun 2024, masih ada blank zone di beberapa kecamatan, termasuk Padang Selatan, Koto Tangah, dan Padang Timur, khususnya di daerah Andaleh.
"Kondisi ini merupakan masalah yang harus segera diatasi," kata Muhidi. Ia menekankan bahwa permasalahan ini menjadi perhatian utama masyarakat, bersamaan dengan aspirasi lainnya seperti kebutuhan pengerukan sedimen di Batang Arau dan masalah drainase di beberapa daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Muhidi juga menyarankan untuk menunjuk satu perwakilan dari masing-masing kelurahan. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pengumpulan dan penanganan aspirasi masyarakat, agar solusi yang diambil lebih terarah."Tim di setiap kelurahan perlu dibentuk untuk menyusun masalah yang ada serta peluang yang bisa diambil, serta menentukan prioritas tahunan. Ini penting mengingat banyaknya kelurahan di Kota Padang, yang mencapai 104," tambahnya.
Reses ini dihadiri oleh Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan majelis taklim, menandakan partisipasi aktif warga dalam mengatasi permasalahan yang ada.(*)
Baca berita terkait Sumatera Barat lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri