Hari ke-12 Oprasi Zabra Singgalang 2024 Satlantas Polres Pasaman Barat Tindak 293 Pelanggaran

×

Hari ke-12 Oprasi Zabra Singgalang 2024 Satlantas Polres Pasaman Barat Tindak 293 Pelanggaran

Bagikan berita
Hari ke-12 Oprasi Zabra Singgalang 2024 Satlantas Polres Pasaman Barat Tindak 293 Pelanggaran
Hari ke-12 Oprasi Zabra Singgalang 2024 Satlantas Polres Pasaman Barat Tindak 293 Pelanggaran

KUPASONLINE.COM -- Hari ke-12 Operasi Zebra Singgalang 2024, Polres Pasaman Barat mengeluarkan surat teguran tilang sebanyak 350 kepada pengendara yang tidak taat hukum, sedangkan untuk tilang manual sebanyak 293 surat.

“Ada 293 surat tilang manual kita layangkan kepada pengendara, kebanyakan pelanggaran mengenai pengendara anak di bawah umur, tidak memakai helm, tidak memakai pelat nomor dan knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polres Pasaman Barat AKP Rina Aryanti S.Tr.K.,S.I.K. Juma'at 25/10/2024.

Kata dia razia ini dilakukan setiap harinya selama Operasi Zabra Singgalang untuk memberikan peringatan kepada pengendara supaya taat hukum dan tidak melanggar saat berkendara.

“Dan juga kita mencatat ada 3 kasus kejadian laka lantas selama operasi ini, mudah-mudahan selama operasi dilakukan masyarakat lebih patuh lagi terhadap peraturan berlalu lintas,” ujarnya.

Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran ber lalu lintas.

“Polantas sebagai penggerak revolusi dan pelopor tertib berlalu lintas melaksanakan operasi kewilayahan Polres Pasaman Barat dengan sandi Operasi Zebra Singgalang 2024,” ungkapnya

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan fokus pada pelanggaran-pelanggaran tertentu.Target operasi meliputi pengemudi yang menggunakan handphone, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang, dan pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.

Selain itu, operasi juga menyasar pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara secara ugal-ugalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pelanggaran terkait over dimension dan overload.

Saya berharap dengan menargetkan tujuh pelanggaran prioritas ini, disiplin masyarakat dalam berlalu lintas akan meningkat, sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” tutupnya. (Dedi)

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini