DPRD Sumbar Setujui Perubahan Badan Hukum Jamkrida dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan

×

DPRD Sumbar Setujui Perubahan Badan Hukum Jamkrida dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan

Bagikan berita
DPRD Sumbar Setujui Perubahan Badan Hukum Jamkrida dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan
DPRD Sumbar Setujui Perubahan Badan Hukum Jamkrida dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan

KUPASONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, serta Pengelolaan Museum. Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbar pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri, Nanda Satria, dan Iqra Chissa. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar serta anggota DPRD lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyampaikan bahwa Komisi III dan Komisi V telah melakukan pembahasan mendalam terhadap dua Ranperda tersebut. Ranperda tentang Perubahan Badan Hukum PT. Jamkrida bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan penjaminan kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara itu, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum bertujuan untuk memperkuat pengelolaan serta kebijakan dalam melestarikan kebudayaan daerah, museum, dan cagar budaya.

“Pembentukan Ranperda Perubahan Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) diharapkan dapat memperkuat peran Jamkrida dalam mendukung UMKM. Adapun Ranperda Pemajuan Kebudayaan bertujuan agar pengelolaan dan pengembangan kebudayaan di Sumatera Barat lebih terarah, termasuk dalam menjaga cagar budaya dan pengelolaan museum," jelas Muhidi.

Lebih lanjut, Muhidi juga menyoroti empat permasalahan utama dalam bidang kebudayaan, antara lain pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan, penghargaan kepada lembaga dan pelaku seni budaya, pembentukan lembaga kebudayaan, serta anggaran untuk pemajuan kebudayaan.

Pada kesempatan tersebut, anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 telah menyelesaikan pembahasan dua Ranperda ini hingga mencapai tahap Pembicaraan Tingkat I, yaitu penyampaian Pendapat Akhir Fraksi. Kedua Ranperda ini diharapkan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

DPRD Sumbar juga menetapkan keputusan dengan nomor: 24/SB/2024 tentang Persetujuan terhadap Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero), dan nomor: 25/SB/2024 tentang Persetujuan terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum. Kedua Ranperda ini telah disetujui untuk diangkat menjadi Peraturan Daerah.

Dengan keputusan ini, diharapkan kebijakan-kebijakan yang lahir akan memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM serta pelestarian kebudayaan dan cagar budaya di Sumatera Barat.(*)

Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini