KUPASONLINE.COM -- Nagari Kapa mewakili Kabupaten Pasaman Barat dalam ajang Penilaian Nagari Percontohan Anti Korupsi Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumatera Barat. Penilaian dilakukan oleh tim provinsi yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Sumatera Barat, pada Selasa (22/10) di Aula Kantor Wali Nagari Kapa.
Turut hadir dalam kegiatan penilaian Camat Luhak Nan Duo, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Pasaman Barat, Inspektorat Pasaman Barat, Diskominfo Pasaman Barat, perangkat Nagari Kapa, Badan Musyawarah (Bamus), tokoh masyarakat setempat, serta stakeholder terkait lainnya.
Sekretaris DPMN Pasaman Barat, Syaikul Putra, dalam sambutannya berharap agar Nagari Kapa dapat menjadi percontohan bagi nagari-nagari lain di Pasaman Barat.
"Kami berharap, melalui program ini, seluruh nagari dapat mengelola dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan nagari yang bersih, akuntabel, dan transparan," ujarnya.
Ketua Tim Penilai, Ahda Yanuar, menjelaskan bahwa esensi dari penilaian ini adalah pemenuhan 5 komponen utama dan 18 indikator yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini kami tidak menilai untuk mencari juara, melainkan menilai pemenuhan indikator yang akan menjadi standar percontohan bagi nagari anti korupsi di Pasaman Barat,” jelasnya Ahda.Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan dana desa yang mencapai miliaran rupiah per nagari, termasuk Nagari Kapa yang mendapatkan alokasi sekitar Rp3 miliar. Penilaian ini, menurutnya, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan target pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Melalui program ini, diharapkan Nagari Kapa dapat mewujudkan pemerintahan yang Good and Clean, bebas dari praktik gratifikasi serta pumungutan liar,” harapnya.
Dalam paparannya, Wali Nagari Kapa, Nofrizon, menjelaskan pemenuhan 5 komponen dan 18 indikator yang menjadi standar dalam penilaian nagari anti korupsi. 5 komponen utama tersebut diantaranya Penataan Tatalaksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan lokal.
Editor : Wanda Nurma Saputri