Dari hasil penyelidikan dan pemantauan dilapangan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku SY sedang mengendarai sepeda motor milik korban.
"Dari informasi yang diperoleh, petugas langsung bergerak menuju Jorong Pisang Hutan Nagari Sasak, dan melihat pelaku SY mengendarai sepeda motor milik korban, kemudian petugas berhasil meringkus pelaku," ucapnya.
Menurut keterangan pelaku SY kepada petugas, bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang temannya berinisial MD, yang tinggal di Tongar Batang Lingkin Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
"Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku MD, dan berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Tongar Batang Lingkin Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman," tuturnya.
Dijelaskan, setelah keduanya dipertemukan oleh petugas, para pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6437 RB beserta satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi BA 2770 SY yang digunakan oleh kedua pelaku dalam melakukan aksinya."Kedua pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP," jelasnya (Dedi)
Editor : Sri Agustini