Tim Pekat dan SK4 Bukittinggi Gelar Razia Malam, 5 Orang dan Miras Terjaring

×

Tim Pekat dan SK4 Bukittinggi Gelar Razia Malam, 5 Orang dan Miras Terjaring

Bagikan berita
Miras yang ditemukan pada sebuah cafe Bukitinggi dalam razia pekat malam
Miras yang ditemukan pada sebuah cafe Bukitinggi dalam razia pekat malam

KUPASONLINE.COM - Demi menciptakan Bukittinggi yang aman, nyaman, Sabtu (19/10/2024) malam sampai Minggu dinihari, tim pekat dan Satuan kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi menggelar razia di hotel dan tempat hiburan.

Dalam razia malam itu, setidaknya lima orang berhasil diamankan pada beberapa hotel melati dan tiga kardus (30 botol) minuman keras diamankan pada sebuah cafe.

Razia malam yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dengan melibatkan tim pekat dan SK4 seperti Satpol PP sebagai leading sektor, Polri dan Sub Den Pom serta uga diikuti oleh Kapolsekta, Kompol Winedri langsung bergerak ke tempat-tempat rawan terjadinya hal-hal yang berbau penyakit masyarakat (pekat).

Pasalnya, belakangan Satpol PP masih sering mendapat pengaduan secara lisan maupun tertulis tentang maraknya hal-hal yang berbau pekat di sejumlah tempat tertentu.

Sebagai sasaran tim langsung bergerak meraziai seputaran jalan A Karim pada sebuah hotel dan ditemukan dua orang diduga PSK dan satu orang pelanggan PSK sedang berada di dalam kamar yang disediakan.

Berikutnya tim bergerak ke seputaran simpang tembok dan sebuah Cafe ditemukan sebanyak tiga dus minuman beralkohol tinggi dan tidak bisa dijual bebas.

Selain itu, masih sekitar tempat itu ditemukan satu pasangan diduga mesum pada sebuah hotel melati, sebab dari identitas yang ada, pasangan tersebut memiliki alamat yang berbeda.

Kepala Dinas Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri menjelaskan, kalau dari tim pekat dan SK4 Bukittinggi sudah membuat komitmen untuk melakukan razia pekat secara rutin untuk menghindari Bukittinggi dari perbuatan maksiat atau menyimpang.

" Untuk semua yang terjaring, kita amankan di Satpol PP Bukittinggi untuk didata dan khusus pada enam orang juga kita berikan sanksi berupa denda sesuai Perda trantibum yang berlaku,"terang Joni Feri.

(wan)

Editor : Ikhwan Salim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini