KUPASONLINE.COM -Pemko Pariaman segera bentuk Satgas (Satuan tugas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk daerah ini.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pariaman perlu.
Satgas, akan bertanggung jawab dalam sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap implementasi Perda KTR.
Demikian dikatakan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Ruo Arisandi Sabtu 19 Oktober 2024.
Pembentukan Satgas sebagai jawaban atas Tim Dinkes Sumbar yang berkunjung ke Kota Pariaman, terkait penilaian penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 09 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Satgas yang akan dibentuk melibatkan opd-opd yang ada di Kota Pariaman.
Satgas ini nantinya akan bertanggung jawab atas sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap implementasi Perda KTR."Iya sesegeranya kita bentuk Satgas ini", kata Rio Arisandi.
Tim penilai yang datang ke Kota Pariaman, fokus pada evaluasi penerapan 7 tatanan dalam Perda KTR.
Tujuh tananan itu, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Institusi Pendidikan, Tempat Kerja, Tempat Umum, Tempat Ibadah, Angkutan Umum dan Fasilitas Tempat Bermain Anak.(Tris)
Editor : Sri Agustini