Andes : Kalau Terbukti Pjs Bupati Mengampanyekan Salah Satu Paslon Kita Usir Dia

×

Andes : Kalau Terbukti Pjs Bupati Mengampanyekan Salah Satu Paslon Kita Usir Dia

Bagikan berita
Anggota DPRD Limapuluh Kota dari fraksi PAN--MarsanovaAndesra.
Anggota DPRD Limapuluh Kota dari fraksi PAN--MarsanovaAndesra.

KUPASONLINE.COM - Suasana politik di Limapuluh Kota sudah mulai naik gula darah.

Pjs bupati Limapuluh Kota Ahmad Zakri diduga kampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati kabupaten Limapuluh Kota di Pangkalan, Kamis 17 Oktober 2024.

Hal tersebut disampaikan Marsanova Andesra selaku ketua tim pemenangan paslon Safaruddin Dt. Bandaro Rajo-Darman Sahladi usai kampanye nomor urut 2 di Pangkalan.

Dengan suara lantang, usungan Partai Amanat Nasional (PAN), partai Golkar dan partai Demokrat itu, Marsanova Andesra kaget adanya laporan dari masyarakat, bahwa Pjs bupati Ahmad Zakri sudah mulai "curang", diduga mengkampanyekan salah satu paslon di Pangkalan.

Kini, laporan dari masyarakat itu sedang kami usut secara bersama-sama.

"Kalau terbukti Pjs bupati Ahmad Zakri mengkampanyekan salah satu paslon kita usir dia". Kita ingin pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah kita ini, berjalan aman tanpa adanya riak-riak yang merugikan paslon lain.

"Jangan tungkek nan mambaok rabah. Tugas Pjs mensukseskan pilkada, bukan ikut-ikutan pula dalam politik praktis. Sebab dihari yang sama Pjs bupati Ahmad Zakri juga berada di Pangkalan. Kita juga minta kepada seluruh relawan nagari dan kecamatan memantau terus gerakan Pjs. bupati Limapuluh Kota,"pungkas Andes nama akrap Marsanova Andesra.

Anggota DPRD 4 periode di DPRD Limapuluh Kota itu, mengajak seluruh masyarakat dan Bawaslu untuk terus memantau supaya terciptanya pilkada yang damai dan bermartabat.

"Seharusnya Pjs bupati menekankan kepada seluruh ASN di pemkab Limapuluh kota ini supaya netral untuk Pilkada 2024 ini, bukan malah sebaliknya, dan juga jangan memanfaatkan masa jabatan dengan kepentingan pribadi,"tegas Andes.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Pjs bupati kabupaten Limapuluh Kota via WAnya, Kamis malam 17 Oktober 2024, menyebutkan dengan singkat dan sesingkatnya, itu tidak benar,"ujarnya. (nura)

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini