KUPASONLINE.COM -- Pada hari keempat sejak dimulainya Operasi Zebra Singgalang 2024, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, melakukan penindakan terhadap 7 pelanggaran lalu lintas Kasat Mata. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Lantas AKP Rina Aryanti, Jumat (18/10/2024).
Dijelaskan, sejak dimulainya Operasi Zebra Singgalang 2024 pada tanggal 14 Oktober 2024, sampai dengan hari keempat Satlantas Polres Pasaman Barat secara rutin melakukan penindakan terhadap 7 pelanggaran lalu lintas Kasat mata berjumlah 57 berkas dan teguran sebanyak 70.
Dari penindakan pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm sebanyak 31 pelanggaran, adapun selebihnya yaitu tidak membawa surat kelengkapan dan menggunakan Nomor Polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 17 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 35 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 5 kendaraan bermotor yang terlibat pelanggaran lalu lintas didominasi kendaraan roda dua," jelasnya.
Selama pelaksanaan Ops Zebra berlangsung, untuk kejadian kecelakaan lalu lintas sebanyak dua kejadian yang menyebabkan dua orang korban mengalami luka ringan dan kerugian materil diperkirakan sebanyak Rp 2.100.000," sebutnya.
Tujuh sasaran pelanggaran lalu Lintas yang menjadi prioritas selama Operasi Zebra Singgalang 2024 mulai dari tanggal 14-27 Oktober 2024 yaitu pengendara yang masih di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), melebihi batas kecepatan dan over dimension and over load (Odol)."Operasi Zebra Singgalang 2024 merupakan upaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya, dan untuk meminimalisir resiko kecelakaan lalu lintas, sehingga terciptanya Kamaseltibcarlantas yang aman dan nyaman," terangnya.
Kasat Lantas menyebut, selain melakukan penindakan, pihaknya juga melakukan kgiatan sosialisasi melalui pembagian leaflet sebanyak 500 lembar, stiker 500 lembar dan spanduk sebanyak lima lembar sebagai salah satu cara untuk mensosialisasikan keselamatan dalam berlalu lintas.
"Kapolres Pasaman Barat mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat agar mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya, sayangi diri sendiri dan keluarga yang menanti di rumah dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," imbaunya. (Dedi)
Baca juga berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri