KUPASONLINE.COM - Pemerintah Kota Solok, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberantas praktik korupsi, khususnya dilingkungan Pemerintah Kota setempat.
Terkait itu, salah satu langkah yang diambil adalah, melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) di berbagai instansi, termasuk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok.
Untuk itu, Disdukcapil Kota Solok, menjalani penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) secara virtual, pada Selasa (8/10/2024).
Penilaian, dilakukan oleh Tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di e-Government Monitoring Room, Balai Kota Solok.
Kegiatan tersebut, dihadiri Kepala Disdukcapil Kota Solok, Ratnawati, beserta jajaran, serta Inspektorat Daerah setempat.
Penilaian, dimulai dengan pemaparan oleh Kepala Disdukcapil Kota Solok, Ratnawati selama 20 menit. Kemudian, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, antara Tim Penilai dengan pihak Disdukcapil.Sebelumnya, Disdukcapil Kota Solok, telah lebih dahulu mempersiapkan berbagai dokumen kelengkapan penilaian. Dan video, yang menggambarkan pembangunan Zona Integritas di instansinya.
Adapun, Penilaian Zona Integritas ini, mencakup enam area perubahan. Yaitu, Manajemen perubahan, Penataan tata laksana, Penataan sistem manajemen SDM, Penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan Peningkatan kualitas pelayanan publik.
Fokus utama Manajemen perubahan adalah : Meningkatkan komitmen pimpinan, merubah pola pikir dan budaya kerja, guna meminimalkan risiko kegagalan pembangunan.
Ratnawati juga menuturkan bahwa, hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) dan pemanfaatan teknologi informasi,telah mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan.
Editor : Riswan Jaya