Sementara itu Komisioner KIP RI, Rospita Vici Paulyn dalam sambutannya mengatakan KIP adalah hak setiap orang. “Banyak orang yang takut informasi akan disalah gunakan, tapi nagari Simalanggang sudah sangat terbuka ke masyarakat terhadap akses informasi,"ujarnya.
Rospita Vici Paulyn menambahkan kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024 merupakan upaya untuk memastikan bahwa desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (PERKI SLIP Desa).
"Kita harus pastikan desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik,"terangnya. (nura)
Baca berita terkait Kabupaten Limapuluh Kota lainnya di Google News Editor : Wanda Nurma Saputri