Wali Kota Padang Imbau Badan Usaha Lakukan Pengurangan dan Pengolahan Sampah Mandiri

×

Wali Kota Padang Imbau Badan Usaha Lakukan Pengurangan dan Pengolahan Sampah Mandiri

Bagikan berita
Wali Kota Padang Imbau Badan Usaha Lakukan Pengurangan dan Pengolahan Sampah Mandiri
Wali Kota Padang Imbau Badan Usaha Lakukan Pengurangan dan Pengolahan Sampah Mandiri

KUPASONLINE.COM - Pejabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4/1189/DLH-PDG/2024 pada 9 Oktober 2024, yang mengatur tanggung jawab badan usaha dalam pengurangan dan pengolahan sampah. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menghadapi permasalahan sampah di Kota Padang.

Dalam surat edaran tersebut, setiap badan usaha diwajibkan melakukan upaya mandiri untuk mengurangi dan mengelola sampah yang dihasilkan dari aktivitas usaha mereka. “Upaya ini bisa dilakukan sendiri atau melalui kerja sama dengan lembaga pengelola sampah yang sudah ada,” ujar Andree Algamar.

Ia menjelaskan bahwa setiap badan usaha memiliki kebebasan untuk memilih metode pengolahan sampah yang sesuai dengan skala dan kapasitas bisnis masing-masing. Salah satu cara yang dianjurkan adalah menyosialisasikan pengurangan sampah kepada konsumen, misalnya melalui pemasangan poster atau banner yang mengajak masyarakat memilih produk ramah lingkungan.

Beberapa langkah pengurangan sampah yang dianjurkan termasuk penggunaan kemasan berbahan alami dan pengurangan plastik sekali pakai. Badan usaha juga didorong untuk mendaur ulang limbah plastik serta menggunakan alternatif seperti botol kaca dan peralatan makan dari bahan stainless steel.

Tak hanya itu, pengolahan sampah organik seperti sisa makanan juga menjadi fokus. “Pengomposan sisa makanan bisa menjadi solusi untuk mengubah limbah organik menjadi pupuk alami,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara perusahaan dan pemerintah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yang dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kota Padang.

Setiap badan usaha diharapkan segera mengisi tautan https://bit.ly/uppsbupadang terkait pengelolaan sampah, paling lambat 31 Oktober 2024. Informasi lebih lanjut bisa didapatkan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang di nomor WhatsApp 08116618603 atau menghubungi Sdr. Fuad di 08126643169.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban sampah di Kota Padang sekaligus meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.(*)

Baca berita terkait Kota Padang lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini