“Berhati-hatilah bapak/ibu walinagari yang saat ini sedang menjabat, karna wali nagari dan perangkatnya menjadi salah satu pihak yang dilarang hadir dan ikut dalam kegiatan kampanye,” ucapnya.
Kemudian Ia menjelaskan, jika terdapat laporan dari masyarakat ataupun temuan dari PKD, maka akan diproses.
Mudah-mudahan kita tidak menjadi sumber permasalahan dalam pemilihan kepala daerah ini, karna kondisi pemilihan saat ini adalah satu lawan satu, sekecil apapun permasalahan yang muncul akan menjadi masalah.
“Jadi marilah sama-sama kita menjaga netralitas baik dari kami jajaran bawaslu, maupun bapak/ibu walinagari,” jelasnya.
Kemudian Afriki berpesan kepada seluruh PKD untuk selalu melibatkan seluruh unsur dan menjaga komunikasi untuk persamaan persepsi, agar tidak ada masalah yang muncul di Kecamatan Lengayang dikemudian hari.
“Bantu tingkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilihan kepala daerah,” tambahnya.“Secara aturan dari KPU, tahapan kampanye dimulai dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November, dilaksanakan selama 60 hari, masa tenang dari tanggal 24 sampai 26 November,” tutupnya. (Zan)
Baca berita terkait Kabupaten Pesisir Selatan lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri