Pemko Padang dan Kejari Padang Resmikan Rumah Restorative Justice Plus di 11 Kecamatan

×

Pemko Padang dan Kejari Padang Resmikan Rumah Restorative Justice Plus di 11 Kecamatan

Bagikan berita
Pemko Padang dan Kejari Padang Resmikan Rumah Restorative Justice Plus di 11 Kecamatan
Pemko Padang dan Kejari Padang Resmikan Rumah Restorative Justice Plus di 11 Kecamatan
2. Kupas

KUPASONLINE.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) dalam rangka memfasilitasi penyelesaian tindak pidana ringan (Tipiring) di wilayah Padang.

Penandatanganan yang berlangsung pada Senin (7/10/2024) di Bagindo Aziz Chan Aie Pacah ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, serta berbagai pihak lainnya.

Kerjasama ini melibatkan beberapa institusi penting, antara lain Kepala Kejari Padang Aliansyah, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang, Suardi Z Datuak Rajo Basa, Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Padang, Muhammad Yasir, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang yang diwakili oleh Yuspardi.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Yuni Daru, yang turut meresmikan Rumah Restorative Justice di 11 kecamatan di Kota Padang sebagai bagian dari inisiatif ini.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Andree Algamar menegaskan dukungan penuh Pemko Padang terhadap implementasi Restorative Justice Plus. Ia berharap keberadaan Rumah Restorative Justice di 11 kecamatan dapat mempermudah penyelesaian perkara, khususnya perkara pidana ringan, dengan tujuan menciptakan harmoni di tengah masyarakat.

"Kerjasama antara Pemko, Kejari, BPVP, Baznas, dan LKAAM akan mempercepat penyelesaian perkara tanpa memperpanjang proses hukum, sehingga menciptakan ketentraman sosial," ujar Andree.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru, menyoroti pentingnya peran berbagai pihak dalam penerapan Restorative Justice, terutama dalam mendukung reintegrasi pelaku pidana ke masyarakat. Menurutnya, dukungan LKAAM sangat penting dalam proses ini.

"Selain itu, pelaku perlu mendapatkan pelatihan bersertifikasi dari BPVP agar mereka memiliki keterampilan yang bisa mendukung masa depan mereka. Dukungan permodalan atau peralatan kerja dari Baznas juga bisa membantu mereka memulai kehidupan baru," tambah Yuni.

Kepala Kejari Padang, Aliansyah, mengajak seluruh elemen masyarakat dan institusi untuk mendukung keberlangsungan keadilan berbasis Restorative Justice di 11 kecamatan di Kota Padang.

"Komitmen bersama ini penting agar Restorative Justice dapat terwujud dan berfungsi secara optimal di setiap kecamatan," tutup Aliansyah.(*)

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini