KUPASONLINE.COM -Pemko Payakumbuh beberkan peluang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dengan membuka 181 formasi, yang terbagi menjadi 141 formasi untuk tenaga teknis, 20 formasi untuk tenaga guru, dan 20 formasi untuk tenaga kesehatan.
Untuk lebih jelasnya, informasi terkait seleksi pengadaan PPPK dapat dilihat pada portal SSCASN dilaman : https://sscasn.bkn.go.id dan/atau portal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Payakumbuh di https://bkpsdm.payakumbuhkota.go.id/.
"Pemko Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) gerak cepat mengadakan FGD terkait pelaksanaan seleksi PPPK,"ucapnya di aula Ngalau Lt. 3 Balaikota Payakumbuh, Jumat 4 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Pj Wako Payakumbuh Suprayitno menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada tenaga non ASN yang telah banyak membantu melakukan pelayanan kepada masyarakat sejak beberapa tahun lalu.
"Atas nama Pemko Payakumbuh, saya ingin menyampaikan apresiasi dan rasa hormat setinggi-tingginya kepada bapak-ibu pegawai non-ASN yang sampai hari ini masih berdedikasi dan mengabdi di sini,"terangnya.
Dikatakan Suprayitno, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemko Payakumbuh untuk memberikan peluang lebih luas bagi tenaga non-ASN agar dapat bergabung sebagai pegawai pemerintah."Ini merupakan peluang bagi calon PPPK, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dengan mempersiapkan diri secara baik sehingga bisa lulus dalam seleksi nantinya,”pesannya lagi.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini, seluruh kepala organisasi perangkat daerah dan para camat se Kota Payakumbuh dapat menyosialisasikan kepada para stafnya yang berkeinginan untuk mengikuti seleksi PPPK.
"Semoga dengan adanya pengadaan PPPK tahun 2024 ini mampu menghasilkan SDM yang berkualitas dan mampu bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Payakumbuh"tutupnya dengan penuh harap.
Sementara itu, Kepala BKPSDM kota Payakumbuh Erwan mengatakan telah menginformasikan berbagai persyaratan agar pegawai non-ASN bisa segera mendaftarkan diri.
Editor : Sri Agustini