KUPASONLINE.COM - Memasuki masa tahapan kampanye pada pemilihan kepala daerah serentak 2024 di Kabupaten Pesisir Selatan, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sutera menggelar rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye bersama stakeholder, dan Seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pada hari Kamis (03/10).
Tahapan kampanye dimulai sejak 25 September sampai 23 November mendatang sebelum memasuki masa tenang.
“Saat ini, seluruh jajaran Bawaslu mulai dari tingkat atas sampai pengawas desa dan kelurahan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye di masyarakat,” kata Eri selaku Ketua Panwascam Sutera pada hari kamis (3/10) di Gedung KPN-RI.
Terkait bentuk pelanggaran kampanye, Eri menjabarkan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku pada pasal 57 menetapkan ada 11 larangan dalam berkampanye.
Yakni, papar Eri dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Kemudian, dilarang menghina seseorang, SARA pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2024.“Untuk pelanggaran kampanye belum ada. Kami juga terus memonitor rekan-rekan pengawas baik di kecamatan maupun desa dan kelurahan agar memaksimalkan pengawasan,” tegasnya.
Larangan lainnya, sambung Eri, kampanye tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, kelompok atau parpol.“Lainnya, pada saat kampanye dilarang mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum. Dilarang pula mengancam dan menganjurkan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah,” tegasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Camat Sutera yang diwakili kasi pemerintahan, Kapolsek Sutera, Danramil Batang Kapas-Sutera yang diwakilkan oleh Babinsa Sutera.
Diwaktu yang sama Anggota Panwaslu Kecamatan Sutera Jusrizal menambahkan pengawasan tahapan kampanye yang saat ini sedang berlangsung pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 di pesisir selatan harus dimaksimalkan.
“Jangan sampai informasi kampanye diketahui orang lain terlebih dahulu dibanding bapak/ibu PKD,” ucapnya.
Editor : Wanda Nurma Saputri