KUPASONLINE.COM - Tugas dari pejabat sementara (Pjs) adalah memastikan semua program dan kegiatan pemerintahan, pejabat definitif dapat berjalan sebagaimana mestinya terutama aspek kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Pjs bupati kabupaten Limapuluh Kota Ahmad Zakri ketika memimpin apel perdana di halaman kantor bupati, Sarilamak, baru-baru ini. Diikuti Sekda Herman Azmar, apel itu juga diikuti para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, seluruh Pejabat Administrator, dan seluruh pegawai di sekretariat daerah kabupaten Limapuluh Kota.
Dijelaskan Ahmad Zakri, apel pagi menjadi aktivitas yang wajib diikuti oleh para ASN sebagai bentuk kedisiplinan dan penggalangan semangat bagi para pegawai pemerintah daerah.
Saat memberikan arahan, Pjs. bupati Ahmad Zakri beberkan, bahwa dirinya adalah pengganti sementara bupati definitif yang sedang cuti untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Limapuluh Kota.
Pjs.bupati Ahmad Zakri menjelaskan, ada 5 tugas pokok yang diberikan oleh Kemendagri kepada Pjs diantaranya, menyelenggarakan urusan pemerintahan yang jadi kewenangan masing-masing, memelihara kamtibmas, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada, membahas perda, dan mengisi kekosongan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Tolong pastikan seluruh kegiatan pemerintahan direncanakan betul dan bisa dilaksanakan termasuk perubahan anggaran, APBD 2025, dan RPJPD,"ingat Pjs.bupati Ahmad Zakri.Selain itu, Pjs Zakri meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam menghadapi pilkada yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
"ASN harus menjaga sikap profesional, tidak berpihak, serta menjaga integritas demi terciptanya suasana pilkada yang kondusif dan damai. Netralitas ASN merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan pilkada yang aman serta lancar. ASN harus bersikap objektif dan tidak terlibat dalam kegiatan politik apapun,”ujar Zakri.
Usai apel, sekda Herman Azmar kepada media online ini, mengimbau seluruh ASN di lingkup pemerintah kabupaten Limapuluh Kota agar tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.
Diingatkannya, netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik.
Editor : Wanda Nurma Saputri