KUPASONLINE.COM - Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman, telah menerbitkan 1.600 Nomor Induk Berusaha (NIB).untuk pelaku usaha di kota tersebut.
Jumlah NIB yang sudah diterbikan itu sejak Januari sampai September 2024.
Demikian Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pinti (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit, katakan, Kamis 3 Oktober 2024.
Tingginya antusias pelaku usaha terhadap INB ini, karena menjadi identitas usaha.
Selain itu, NIB sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor.
Pengurusan NIB tidak sulit dan gratis, syaratnya cuma KTP dan pengurusanya di MPP-pun tidak sulit.Sementara ketentuan persyaratan lainya dapat dipenuhi selama segahu.
Untuk menerbitkan NIP terhadap kegiatan usaha berbentuk PT atau CV, memang pakai NPWP Perusahaan.
Pengurusan NIP, bisa datang langsung ke MPP atau melalui aplikasi OSS, kata Gusniyeti.(Tris)
Baca berita terkait Kota Pariaman lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri