Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Mulai Oktober 2024

×

Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Mulai Oktober 2024

Bagikan berita
Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Mulai Oktober 2024
Pemko Padang Terapkan Moratorium Pindah Masuk PNS Mulai Oktober 2024
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Pemerintah Kota Padang resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk ke lingkungan Pemko Padang. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk melakukan penataan ulang PNS di berbagai organisasi perangkat daerah.

"Kita kembali memberlakukan moratorium pindah PNS dari luar daerah ke Pemerintah Kota Padang," kata Andree pada Selasa (1/10/2024).

Moratorium ini resmi diatur melalui Surat Edaran Nomor: 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024, yang ditandatangani pada 30 September 2024. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa moratorium bertujuan untuk menyelaraskan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di tiap-tiap instansi.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendukung pemetaan jabatan, klasifikasi jabatan, perencanaan pola karier, hingga perhitungan anggaran gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penempatan PNS di lingkungan Pemko Padang.

Namun, moratorium ini tidak berlaku bagi PNS yang telah memperoleh persetujuan mutasi dari Pemko Padang sebelum surat edaran ini diterbitkan.

"PNS yang sudah mendapat rekomendasi pindah sebelum surat edaran ini berlaku tetap dapat melanjutkan prosesnya hingga terbit Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara," ujar Andree.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemko Padang berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penataan PNS sesuai kebutuhan dan beban kerja di setiap perangkat daerah. (*)

Baca berita terkait Kota Padang lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini