Terpisah, ketua Bawaslu kota Payakumbuh Aan Muharman kepada media ini, Selasa 1 Oktober 2024 malam, mengatakan dirinya dan jajaran sudah pergi kelokasi dan berkoordinasi dengan camat menindaklanjuti apakah ada dugaan pelanggaran pemilu dengan adanya pemasangan spanduk di Koto Panjang tersebut.
"Ternyata dilihat dari kata perkata. Dibuat di sana belum bisa, bukan dilarang. Supardi yang dimaksud bisa jamak karena orang bernama Supardi ada dimana saja. Tidak pula ada arahnya secara spesifik ke pasangan calon nomor urut berapa,"kata Aan.
"Yang jelas ketika disampaikan kepada Bawaslu, secara kelembagaan dilakukan identifikasi ke lapangan, setelah ditelurusi dari spanduk dan keterangan dari camat, tidak ada keterkaitannya dengan pilkada. Jadi ini lebih ke persoalan personal," tambahnya.
Aan dan camat juga menegaskan adanya spanduk seperti ini ranahnya yang punya nagari, bagaimana bisa menyelesaikan urusannya dengan Supardi yang dimaksud di dalam spanduk. (nura)Baca berita terkait Kota Payakumbuh lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri