Dengan perjuangan yang gigih dari seluruh tim penyelamat, akhirnya keseluruh korban berhasil dievakuasi ke Posko utama di Kantor Wali Nagari Sungai Abu.
Dalam musibah longsor, di tambang emas Sungai Abu, yang terjadi pada hari Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 17.00 wib itu.
Akbar Ali juga mengatakan, untuk seminggu kedepan, Pemkab Solok masih tetap mendirikan Posko penyelamatan dan penerimaan pengaduan laporan masyarakat, di Kantor Wali Nagari Sungai Abu.
Ia juga menyebutkan bahwa lokasi tambang emas Sungai Abu, yang terletak di Rimbo Bukik Atok itu, masuk dalam kawasan hutan lindung.
Karena berada dalam kawasan hutan lindung, kata Akbar Ali, maka untuk kewenanganya berada di Pemerintah Pusat.
Akbar Ali mengatakan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan mengantisipasi jatuhnya korban dari masyarakat, Pemkab Solok akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Provinsi.Bisa saja kita akan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, ujar Akbar Ali, agar lokasi tambang emas tersebut ditutup, karena kewenangan kawasan hutan lindung berada di Pemerintah Pusat.
Untuk kedepan dan langkah selanjutnya, ucap Akbar Ali, Pemkab Solok juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, guna mencarikan langkah solusi terbaik bagi warga masyarakat setempat.
" Agar, apabila tambang emas tersebut nantinya ditutup, masyarakat setempat tetap bisa mencari penghasilan dengan kegiatan usaha lain, untuk menghidupi ekonomi keluarga mereka " tutur Akbar Ali.* (li2).
Editor : Irda Lili