Keputusan ini diresmikan dengan Nomor 23 Tahun 2024 tentang susunan anggota komisi dari fraksi-fraksi untuk masa jabatan 2024-2029, serta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Struktur Keanggotaan Badan Musyawarah.
Selain itu, keputusan mengenai struktur keanggotaan Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah juga telah disahkan masing-masing dengan Nomor 25 dan Nomor 26 Tahun 2024.
Dengan berakhirnya pembacaan keputusan tersebut, rapat paripurna resmi ditutup.(adv)Baca berita terkait Kota Padang lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri