Dinas Kesehatan Pessel Menerima Penghargaan Kriteria Sangat Baik Dalam Pengawasan Dan Penilaian Kearsipan

×

Dinas Kesehatan Pessel Menerima Penghargaan Kriteria Sangat Baik Dalam Pengawasan Dan Penilaian Kearsipan

Bagikan berita
Dinas Kesehatan Pessel Menerima Penghargaan Kriteria Sangat Baik Dalam Pengawasan Dan Penilaian Kearsipan
Dinas Kesehatan Pessel Menerima Penghargaan Kriteria Sangat Baik Dalam Pengawasan Dan Penilaian Kearsipan

KUPASONLINE.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) meraih peringkat 1 dengan kriteria Sangat Baik (BB) dalam pengawasan dan penilaian kearsipan perangkat daerah tahun 2024.

Penyerahan penghargaan tersebut sudah dilakukan oleh Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, pada Senin (23/9) lalu usai apel gabungan di halaman Kantor Bupati Pessel kepada Sekretaris Dinas Kesehatan Pessel, Jafri Wandi dengan didampingi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pessel, Radinin.

Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, usai memberikan penghargaan itu menyampaikan ucapan apresiasi kepada Dinas Kesehatan Pessel karena dinilai sukses dan berhasil dalam melakukan pengelolaan kearsipan.

"Dikatakan bupati ketika itu bahwa penghargaan tersebut merupakan peringkat daerah terbaik 1 dengan kriteria BB, sehingga perlu mendapatkan apresiasi. Kami merasa senang, sebab apresiasi yang diberikan tidak saja berupa piagam, tapi juga berupa bonus Rp 3,5 juta sebagai reward," katanya.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pessel, Radinin, ketika dihubungi Jumat (27/9) menjelaskan bahwa sistem kearsipan yang diselenggarakan secara optimal akan memperlancar kegiatan dan tujuan lembaga, organisasi, badan maupun perseorangan.

Penataan seluruh kegiatan pengurusan arsip pada suatu kantor, dapat disebut dengan tata kearsipan atau administrasi kearsipan.

"Kearsipan memegang peranan yang penting bagi kelancaran jalannya organisasi. Sebab bisa sebagai sumber informasi dan sebagai pusat ingatan bagi organisasi," jelasnya.

Adapun ruang lingkup kegiatan kearsipan antara lain meliputi, penciptaan, penerimaan, pengumpulan arsip dan pengendalian.

"Termasuk juga pemeliharaan dan perawatan arsip, penyimpanan dan pemusnahan arsip," tutupnya. (Zan)

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini