KUPASONLINE.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat buka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2024.
Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman BaratTahun 2024, KPU Pasbar mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS.
Kepada Media ini Komisioner Divisi Parhubmas KPU Pasbar Pahmi mengatakan ada beberapa persyaratan untuk menjadi anggota KPPS yang sesuai dengan aturan dari KPU Pusat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat dengan ketentuan.
"Persyaratan untuk menjadi Anggota KPPS itu beberapa hal yang harus di lengkapi salah satunya,Pertama harus warga Negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 (tujuh belas tahun) dan diutamakan paling tinggi 55 tahun, Tentunya setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya.
Adapun persyaratan lainnya harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat,"
Lanjut dia peserta atau anggota KPPS tersebut harus juga berdomisili dalam wilayah kerja KPPS dan tentunya mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta peserta juga di utamakan harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.Peserta juga di tetapkan dengan beberapa kelengkapan Dokumen Persyaratan yang telah di tentukan seperti surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS,Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,"
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPSpada masing-masing Nagari sejak tanggal 17 September 2024 sampaidengan tanggal 28 September 2024," tandasnya.
https://kab-pasamanbarat.kpu.go.id/berita/baca/7940/penumuman-penerimaan-kelompok-penyelenggara-petugas-pemungutan-suara-kpps-pilkada-serentak-tahun-2024. (Dedi)
Baca berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri