Pada kesempatan itu, Sekda Kabupaten Solok, Medison, juga memperingatkan seluruh Pejabat, para ASN, Camat, Wali Nagari di Kabupaten Solok, agar tidak ikut berpolitik praktis.
" Bagi para Pejabat, Camat, Wali Nagari dan ASN yang terbukti ikut berpolitik praktis pada Pilkada 2024 ini, siap-siap terkena sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku " tegas Sekda Medison.Acara kemudian, ditandai dengan sesi foto bersama, ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok, dengan Komisioner KPU, Bawaslu dan juga Forkopimda setempat. (li2).
Editor : Irda Lili