Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tanda Tangani Deklarasi Kampanye Damai

×

Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tanda Tangani Deklarasi Kampanye Damai

Bagikan berita
Usai menandatangai Deklarasi Kampanye Damai, Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok, foto bersama KPU, Bawaslu dan Forkopimda setempat
Usai menandatangai Deklarasi Kampanye Damai, Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok, foto bersama KPU, Bawaslu dan Forkopimda setempat

KUPASONLINE.COM - Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok 2025-2030, menanda tangani Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Solok di Sporthall GOR Batubatupang, Koto Baru, Selasa (24/9/2024).

Masing-masing adalah, Paslon Nomor Urut 1 Budi Satriadi-Hardinalis Kobal, Paslon Nomor Urut 2 Emiko-Irwan Afriadi dan Paslon Nomor Urut 3 Jon Firman Pandu-Candra.

Saat menanda tangani Deklarasi Kampanye Damai, ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok tersebut, didampingi Partai pengusul masing-masing.

Kegiatan itu, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar. Didampingi 4 Komisioner KPU, masing-masing, Si'O, Novialdi Putra, Desva Wandri, Defil dan juga Sekretaris KPU, Yuliardi.

Hadir di acara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Medison dan Forkopimda setempat, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, para Camat, Wali Nagari, PPK dan PPS serta tamu undangan lainnya.

Penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai yang dipandu oleh Pembawa Acara tersebut, diawali oleh Paslon Nomor Urut 1, Budi Satriadi dan Hardinalis Kobal. Partai Pengusul, Demokrat, PPP, PSI, Gelora dan Partai Ummat.

Kemudian, penanda tanganan oleh Paslon Nomor Urut 2, Emiko-Irwan Afriadi. Partai Pengusul, PAN, Nasdem, Golkar dan Hanura.

Dan selanjutnya Paslon Nomor Urut 3, Jon Firman Pandu-Candra. Partai Pengusul, Gerindra, PKS dan PDIP.

Ikut menanda tangani Deklarasi Kampanye Damai tersebut, Ketua KPU Kabupaten Solok, Ketua Bawaslu Kab. Solok, Sekda Kabupaten Solok, Medison dan Forkopimda setempat.

Juga dilakukan pemukulan gendang secara bersama-sama oleh ketiga Pasangan calon, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Forkopimda setempat.

Editor : Irda Lili
Bagikan

Berita Terkait
Terkini