KPU Agam Tetapkan No Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam, AWR-MW No 3

×

KPU Agam Tetapkan No Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam, AWR-MW No 3

Bagikan berita
KPU Kabupaten Agam resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) bupati dan wakil Bupati Agam
KPU Kabupaten Agam resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) bupati dan wakil Bupati Agam

Acara tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 121 Peraturan KPU No. 08 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Usai pengundian nomor urut, acara dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh para komisioner KPU, disaksikan oleh Bawaslu Agam, kemudian digelar deklarasi damai masing-masing paslon. (Pnd)

Editor : Mahesa Pandu Erlanggga
Bagikan

Berita Terkait
Terkini