Acara tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 121 Peraturan KPU No. 08 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Usai pengundian nomor urut, acara dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh para komisioner KPU, disaksikan oleh Bawaslu Agam, kemudian digelar deklarasi damai masing-masing paslon. (Pnd) Editor : Mahesa Pandu ErlangggaKPU Agam Tetapkan No Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam, AWR-MW No 3
Berita Terkait