KUPASONLINE.COM -- Kembali Jajaran Sat lantas Polres Pasaman Barat tindak pengendara Roda dua sebanyak 130 yunit, Roda empat 2 yunit, STNK 20, SIM C 10 Sim A 3 jumlah 165,dalam rajia rutin yang di gelar setiap malam minggu di depan Mako Polres Pasaman Barat,Sumatra Barat pada hari sabtu 21/9/2024.
Dalam rajia kali ini pengendara yang di berikan sangsi tilang dengan pelanggaran kasat mata seperti, Kenalpot brong, Kaca spion, Helem, serta kelengkapan lainnya.
"Setiap pengendara kami berikan sangsi Tilang tujuan tindakan ini kami memberikan efek jera serta menekan tingkat kecelakaan di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, " ujar Kasat Lantas AKP M Irsyad melalui Kanit Turjak Wali Iptu L Nababan.
Kegiatan rajia yang di gelar setiap malam minggu di depan Polres Pasaman Barat ini sengaja di lakukan guna menghindari kecelakaan, balap liar yang kerap di lakukan sebagian anak remaja di sepanjang jalur dua (2) sampai ke depan Gedung DPRD Pasaman Barat."Masyarakat sekitar jalaur dua ini telah sering melaporkan ke pada kami karna terganggu dengan suara bising kenalpot kenderaan roda dua yang sangat mengganggu ketenangan istirahat warga, " imbuhnya
Saat rajia berlangsung warga di sekitar jalur 2 merasa sedikit lega dan berharap agar bisa memberikan kenyamanan kepada warga melalui rajia rutin ini karena dapat mengurai kebisingan yang di sebabkan dari remaja yang ugal-ugalan.
"Benar hampir setiap malam di depan rumah saya ini anak-anak remaja sering balapan entah itu balapan liar atau sekedar balap aja saya tidak tau namun sangat mengganggu ketenangan apa lagi di malam hari, " kata salah seorang warga yang tinggal di dekat jalur dua yang kerap di panggil mak etek. (Dedi)
Editor : Sri Agustini