Pemkab Agam Sosialisasi Wajib Pajak Lubuk Basung Untuk Meningkatkan Pemahaman PBJT

×

Pemkab Agam Sosialisasi Wajib Pajak Lubuk Basung Untuk Meningkatkan Pemahaman PBJT

Bagikan berita
Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar sosialisasi terkait PBJT
Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar sosialisasi terkait PBJT

Afri Hendra menjelaskan subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu, sementara wajib pajaknya adalah perorangan atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tersebut.

"Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen. Apabila pembayaran dilakukan dengan voucer atau alat sejenis, nilai voucer tersebut menjadi dasar perhitungan PBJT," tambah Afri.

Di akhir sesi, ia menghimbau para pelaku usaha untuk memahami kewajiban perpajakan mereka.

“Kami mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pajak PBJT mereka. Pajak ini penting demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu mari kita berkontribusi untuk negeri dengan membayar pajak dan retribusi secara tepat waktu,” tutupnya. (Pnd)

Editor : Mahesa Pandu Erlanggga
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini