Pemkab Agam Sosialisasi Wajib Pajak Lubuk Basung Untuk Meningkatkan Pemahaman PBJT

×

Pemkab Agam Sosialisasi Wajib Pajak Lubuk Basung Untuk Meningkatkan Pemahaman PBJT

Bagikan berita
Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar sosialisasi terkait PBJT
Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar sosialisasi terkait PBJT

KUPASONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar sosialisasi terkait PBJT khususnya untuk makanan dan minuman, di Arumi Cafe Lubuk Basung, Jumat (13/9/2024).

Kegiatan ini ibuka oleh Kepala Bapenda, Endrimelson, bersama Camat Lubuk Basung.

Acara yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha kuliner tentang kewajiban perpajakan mereka menghadirkan narasumber antara lain Kabid Penagihan dan Penetapan Bapenda, Kasi Datun Kejari Lubuk Basung, dan Kabid Binmas Polres Agam, AKP Azwir Yani.

Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Afri Hendra, memaparkan bahwa PBJT merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, termasuk makanan dan minuman.

"PBJT adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten, dan pelaksanaannya dilakukan di wilayah tempat penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tersebut," jelasnya.

Editor : Mahesa Pandu Erlanggga
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini