Masa Jabatan Bamus Nagari di Agam Diperpanjang

×

Masa Jabatan Bamus Nagari di Agam Diperpanjang

Bagikan berita
Perpanjangan masa jabatan ini, dikukuhkan Bupati Agam, Dr H Andri Warman, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam
Perpanjangan masa jabatan ini, dikukuhkan Bupati Agam, Dr H Andri Warman, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam

“Dengan diperpanjangnya masa jabatan Bamus Nagari dari enam menjadi delapan tahun, kita berharap sinergitas dengan pemerintah nagari menjadi lebih baik dalam membangun nagari ke depan,” harapnya.

Kepala DPMN Agam, Handria Asmi mengatakan, pengukuhan Bamus Nagari dilaksanakan dua gelombang.

Pertama, Jumat (13/9/2024), di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam terhadap 38 Bamus Nagari. Kedua, Senin (16/9/2024), di Auditorium IPDN Kampus Baso sebanyak 54 Bamus Nagari.

“Gelombang pertama dikukuhkan 38 Bamus Nagari dari enam kecamatan. Gelombang kedua 54 Bamus Nagari dari 10 kecamatan,” terangnya.

Dia menjelaskan, dari 92 nagari di Kabupaten Agam, periode masa keanggotaan Bamus 2020-2026 diperpanjang jadi 2020-2028 sebanyak 72 nagari.

Editor : Mahesa Pandu Erlanggga
Bagikan

Berita Terkait
Terkini