“Kedua lembaga ini harus sejalan seayun selangkah, serta bekerjasama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa atau nagari, fungsi Bamus Nagari membahas dan menyepakati rancangan peraturan nagari bersama wali nagari.
Kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat nagari, serta melakukan pengawasan kinerja wali nagari.
“Melaksanakan fungsi itu, Bamus berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintah nagari kepada pemerintah nagari,” kata Andri Warman.Tidak hanya itu, Bamus juga berhak menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintah nagari, pelaksanaan pembangunan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat nagari.
Editor : Mahesa Pandu Erlanggga