KUPASONLINE.COM – Masa jabatan Badan Musyawarah (Bamus) nagari di Kabupaten Agam resmi diperpanjang menjadi delapan tahun.
Perpanjangan masa jabatan ini, dikukuhkan Bupati Agam, Dr H Andri Warman, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Jumat (13/9/2024).
Kegiatan ini diadakan dalam dua gelombang, dimulai dengan wilayah Agam Barat pada hari ini dan akan dilanjutkan dengan wilayah Agam Timur pada 16 September 2024.
Acara yang dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan anggota Bamus Nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun.Dalam pidatonya, Andri Warman mengatakan, Bamus adalah mitra pemerintah nagari yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di nagari.
Editor : Mahesa Pandu Erlanggga