Yang diperbolehkan masuk kedalam lokasi acara di Gedung Kubuang Tigo Baleh, selain dari KPU Kota Solok adalah : kedua Pasangan Calon, Tim Pasangan Calon, Forkopimda, Bawaslu Kota Solok,OPD terkait, TNI/Polri, tamu undangan khusus, PPK dan PPS.
Untuk Tim pendukung Pasangan Calon Wali Kota dan Wali Kota Solok ujar Ariantoni, juga disepakati bahwa, yang boleh hadir dan masuk kedalam gedung lokasi acara dibatasi masing-masing sebanyak 200 orang.
Selain itu, Tim pendukung Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilarang membawa atribut kampanye, anak kecil atau dibawah umur, mercon, sajam dan lainnya.
" Mari bersama-sama, kita sukseskan pelaksanaan Pilkada damai di Kota Solok" tutur Ariantoni.
Sebelumnya, Wali Kota Solok diwakili Asisten I Nova Elfino mengatakan, Pemerintah Kota setempat, senantiasa mendukung kegiatan KPU Kota Solok." Dan mengajak, seluruh komponen di Kota Solok, bersama-sama mendukung penuh suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2024 " tutur Nova Elfino.* (rjy).
Editor : Riswan Jaya