KPU Pessel Tetapkan Jumlah Pemilih Pada DPT Pessel Sebanyak 377.596 Untuk Pemilihan Serentak 2024.

×

KPU Pessel Tetapkan Jumlah Pemilih Pada DPT Pessel Sebanyak 377.596 Untuk Pemilihan Serentak 2024.

Bagikan berita
KPU Pessel Tetapkan Jumlah Pemilih Pada DPT Pessel Sebanyak 377.596 Untuk Pemilihan Serentak 2024.
KPU Pessel Tetapkan Jumlah Pemilih Pada DPT Pessel Sebanyak 377.596 Untuk Pemilihan Serentak 2024.
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan serentak nasional tahun 2024 di Saga Murni Hotel, Sago, Kecamatan IV Jurai pada kamis siang (19/09).

Dalam rapat ini juga dihadiri oleh partai politik pengusung kedua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur sumatera barat dan bupati dan wakil bupati pesisir selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi dalam konferensi pers bersama awak media mengatakan bahwa penetapan daftar pemilih tetap (DPT) telah selesai dilakukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang juga diserahkan kepada undangan yang hadir.

Berdasarkan hasil rapat, jumlah DPT untuk Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Selatan mencapai 377.596 pemilih, terdiri dari 190.343 perempuan dan 187.253 laki-laki yang tersebar di 15 kecamatan dan 182 nagari.

Aswandi menjelaskan bahwa terjadi dinamika dalam penetapa daftar pemilih. Pada bulan Agustus lalu daftar pemilih sementara (DPS) tercatat sebanyak 378.151, namun setelah dilakukan penetapan DPT terjadi penurunan menjadi 377.671.

“Selisih jumlah pemilih pada DPS dan DPT pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 555 orang,” tuturnya.

Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pemilih ganda antar Provinsi, meninggal dunia, dan perubahan status TNI-Polri.

“Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024 adalah 1.042, termasuk TPS khusus di Rutan Kelas IIB Painan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, bahwa perubahan pada DPT terjadi pada 15 kecamatan akibat pergerakan data pemilih, seperti data ganda dan meninggal.

“Di Rutan Kelas IIB Painan, tercatat 135 pemilih dalam DPS, namun setelah penetapan pleno DPT, jumlahnya menjadi 153 pemilih, dengan 25 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” tutupnya. (Zan)

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini