Empat Oknum Satpol PP Kedapatan Dugem Diberhentikan Sementara

×

Empat Oknum Satpol PP Kedapatan Dugem Diberhentikan Sementara

Bagikan berita
Sanksi untuk oknim Satpol PP Bukittinggi yang kedapatan dugem
Sanksi untuk oknim Satpol PP Bukittinggi yang kedapatan dugem
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Seirng dengan beredarnya video tentang uknum anggota Satpol PP Bukittinggi melakukan dugem di salah satu club malam di Kota Padang dengan beberapa orang perempuan diberikan sanksi tegas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah di tuangkan dalam perjanjian kontrak kerja.

Seperti disampaikan Kasatpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, pada Rabu (4/9/2024) keempatnya, melanggar Pasal 4 tentang hak, kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), berbunyi, dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Krops serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam PANCA WIRA SATYA.

Untulk itu, kata Joi Feri, Satpol PP dengan TEGAS, menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan Satpol PP Bukittinggi, mulai dari 05 September 2024 hingga 05 Oktober 2024.

(wan)

Editor : Ikhwan Salim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini