KUPASONLINE.COM - Dengan ditetapkannya UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Demikian disampaikan bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo sesaat setelah mengukuhkan, menyerahkan SK dan meresmikan perpanjangan masa jabatan 470 Bamus nagari periode 2021-2029 dan 2022-2030. Diikuti para Asisten, Kepala Perangkat daerah dan seluruh Camat serta Walinagari, di aula kantor bupati, Sarilamak, Kamis 12 September 2024.
Anggota Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari yang baru dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya harus memahami regulasi terhadap fungsi dan tugasnya dalam menjalankan roda pemerintahan nagari.
Selain itu, para Bamus diwajibkan melakukan pengawasan kinerja Walinagari dan menciptakan hubungan harmonis dengan pemerintahan nagari agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Di bagian lain sambutannya, bupati Safaruddin menjelaskan, berdasar Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa)/Bamus, ada 3 fungsi Bamus yang harus dijalankan yaitu, membahas dan menyepakati peraturan desa, menampung dan menyalurlan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Walinagari.
Perubahan ini diyakini bupati Safaruddin mampu menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara BPD dengan pemerintahan desa, karena mereka adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat.“Bertambahnya dua tahun masa jabatan BPD kedepan bisa lebih bersinergi dengan Walinagari sehingga nantinya kebijakan, kegiatan maupun program pemerintahan desa yang di hasilkan dapat di pertanggung jawabkan secara bersama untuk mewujudkan kemajuan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat nagari,"ulas bupati Safaruddin.
Senada dengan bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari sekaligus ketua panitia, Endra Amzar berharap dengan bertambahnya masa jabatan bisa menghadirkan harmonisasi antara BPD dan nagari agar terus sejalan, untuk melakukan pembangunan dan memberikan dampak postif bagi masyarakat.
"Anggota Bamus yang dilakukan Pengukuhan dan Peresmian Perpanjangan Masa Jabatannya adalah sebanyak 470 orang terdiri dari 449 orang anggota Bamus Nagari dengan Periode 2021-2027 menjadi Periode 2021-2029 dan 21 orang Anggota Bamus Situjuah Batua, Situjuah Gadang, dan Andaleh periode 2022-2028 menjadi periode 2022-2030,"jelas Endra Amzar.
Disamping kegiatan Pengukuhan Perpanjangan dan Peresmian Perpanjangan Masa Jabatan Bamus, lanjut Endra, juga akan dilakukan penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan Walinagari sebanyak 5 orang
Editor : Wanda Nurma Saputri