Gubernur Mahyeldi Ansuransikan 7.000 Nelayan Lebih di Sumbar Melalui Jaminan Keselamatan Melaut

×

Gubernur Mahyeldi Ansuransikan 7.000 Nelayan Lebih di Sumbar Melalui Jaminan Keselamatan Melaut

Bagikan berita
Gubernur Mahyeldi Ansuransikan 7.000 Nelayan Lebih di Sumbar Melalui Jaminan Keselamatan Melaut
Gubernur Mahyeldi Ansuransikan 7.000 Nelayan Lebih di Sumbar Melalui Jaminan Keselamatan Melaut

Iuran yang dibayarkan Pemprov Sumbar kepada BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk 12 bulan atau 1 tahun. Pada tahun kedua dan seterusnya, diharapkan nelayan membayar iuran secara mandiri dengan menyisihkan uang sebesar Rp 16.800 setiap bulan. Misalnya bagi kaum bapak merokok agar dapat mengurangi konsumsi rokok untuk membayar iuran ini. Sebab jaminan sosial ketenagakerjaan ini manfaatnya adalah untuk nelayan dan keluarganya.

Pada tahun 2024, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 3.000 nelayan. Penerima jaminan sosial ini sedikit berkurang dibanding tahun sebelumnya. Persoalannya terkendala pada anggaran yang terbatas.

“Karena keterbatasan anggaran, tidak semua nelayan yang diusulkan Pemko/Pemkab yang bisa diakomodir sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” katanya.

Pihaknya berharap, Pemko/Pemkab juga dapat mengalokasikan anggaran dari APBD masing-masing untuk memberikan asuransi atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan di daerahnya. Hingga saat ini, ada 2 daerah yang sudah memberikan asuransi serupa untuk nelayan, yaitu Kota Padang dan Kabupaten Mentawai.

Musibah datang kapan saja. Hal itu yang dialami keluarga nelayan di Jorong Sikabau Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. Sang nelayan, Diflaizar yang tercatat sebagai peserta jaminan sosial yang dibiayai Pemprov Sumbar, meninggal dunia. Sesuai ketentuannya, ahli waris peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 42 juta.

Duka keluarga yang kehilangan nakhoda dalam rumah tangga itu, sedikit terobati dengan santunan yang diterima. Sebab sang istri tidak bekerja dan anak-anak sedang sekolah dan kuliah yang tentunya membutuhkan biaya banyak, menjadi beban pikiran yang tak tahu bagaimana jalan keluarnya.

“Jika harus memilih, tentu mereka ingin ayah mereka tetap hidup. Tetapi ini adalah takdir Yang Kuasa, maka mereka bersyukur menerima uang santunan jaminan kematian (JKm) dari BPJS Ketenagakerjaan,” terang Yuni, staf Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar yang mendampingi keluarga korban.

Menurutnya, sebagian dari santunan akan digunakan oleh sang istri untuk memulai bisnis. Sebagian lagi akan digunakan untuk biaya pendidikan anak-anaknya.

Tercatat dua kali pembayaran santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada tahun 2023: satu nelayan di Pesisir Selatan menerima santunan Rp 7,2 juta dan satu nelayan di Agam menerima santunan Rp 2,8 juta. Selain itu, ada 7 klaim untuk pembayaran santunan kematian (JKm) senilai Rp 294 juta, dengan 1 klaim di Agam, Mentawai, Kota Pariaman, Limapuluh Kota, dan Solok, serta 2 klaim di Pasaman Barat. (adpsb/bud)

Baca berita terkait Pemprov Sumbar Lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini