KUPASONLINE.COM -- Akhirnya, Kejari Solok Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan peningkatan atau optimalisasi SPAM Perdesaan, atau Pamsimas di Nagari Lubuak Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Rabu, (11/9/2024)
Seperti diketahui kegiatan tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.7.168.080.009, (tujuh milyar seratus enam puluh delapan juta delapan puluh ribu sembilan rupiah).
Dalam siara Persnya, Kejari Solok Selatan melakukan penetapan tersangka pada hari Rabu Tanggal 11 September 2024. Kejari Solok Selatan menandatangani Surat penetapan tersangka atas nama:
Inisial “DE” sebagai KPA/PPK kegiatan (ASN Pemkab Solok Selatan/ Kabid Tata Bangunan dan jasa kontruksi).
Inisial “M” sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir (swasta).
Inisial “YRE” sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan Teknis di Nagari Lubuk Gadang Timur, Lubuk Gadang Utara dan Nagari Padang Air Dingin (Swasta).Mereka tersangka kemudian dilakukan penahan sementara di Rutan kelas 2B Muara Labuh. Mereka tersangka ditahan dikarenakan kekuatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Atas perbuatan mereka tersangka, negara dirugikan sebesar Rp.2.479.061.617,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam puluh satu ribu enam ratus tujuh belas ribu rupiah).
Kajari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar Ali, SH, MH kepada wartawan didampingi seluruh Kasi mengatakan, berkemungkinan masih ada penambahan tersangka. Tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara dan denda masimal satu miliar.
"kita terus melakukan pengembangan, berkemungkinan masih ada penambahan tersangka", terang Kajari. (mrl)
Editor : Sri Agustini