Popularitas dan Elektabilitas Supardi Digoyang dengan Isu Hasil LHP BPK

×

Popularitas dan Elektabilitas Supardi Digoyang dengan Isu Hasil LHP BPK

Bagikan berita
Akademisi hukum dari Unand, Hengki Andora dan pengamat politik dari Unand, Andri Rusta.
Akademisi hukum dari Unand, Hengki Andora dan pengamat politik dari Unand, Andri Rusta.

KUPASONLINE.COM - Isu yang menjadi gorengan politik di kota Payakumbuh, berujung demo sebuah LSM, yang menamakan diri BASMI. LSM yang beralamat di Padang ini berencana untuk menggelar aksi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Payakumbuh.

Informasi yang beredar, rencana demo, Kamis 12 September 2024, sekitar pukul 14.00 Wib itu, terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) di kantor Penghubung, Pemprov Sumbar.

"Akademisi hukum dari Unand, Hengki Andora menyebut isu tersebut sengaja digoyang atau dipelintir seakan mantan ketua DPRD terlibat kasus korupsi," ujar Hengki kepada sejumlah wartawan di Payakumbuh melalui WAnya, Rabu 11 September 2024

Ditambahkannya, persoalan LHP BPK ini perlu diluruskan ke publik, sepengetahuan saya memang ada temuan BPK di kantor Penghubung, salah satunya sewa kendaraan dinas sebanyak 7 mobil yang diperuntukkan untuk Gubernur, Wagub, Sekda dan ketua DPRD serta 3 Wakil Ketua DPRD.

Hal yang sudah lazim, LHP-BPK yang bisa diakses publik jadi bahan kampanye negatif di masa Pilkada. Seolah olah hasil audit BPK tersebut sebagai sebuah kejahatan.

Salah satu yang viral saat ini adalah hasil LHP BPK terkait sewa kendaraan di kantor Penghubung Pemprov Sumbar. Laporan BPK yang bocor ke publik tersebut dipolitisir dan mengarahkan isu kampanye negatif ke mantan ketua DPRD Sumbar, Supardi yang saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Payakumbuh.

Ahli Hukum Administrasi Negara ini menambahkan LHP BPK adalah pelanggaran administrasi bukan pelanggaran pidana, dan kantor Penghubung sudah mengembalikan uang sebesar Rp1 Miliar lebih ke kas negara.

Secara administasi tidak ada persoalan, dan yang bertanggung jawab adalah tentu saja gubernur sebagai pengguna anggaran APBD serta kepala kantor Penghubung.

"Tidak ada kaitan dengan ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD karena mereka hanya sebagai pengguna mobil dinas yang disewakan tersebut, rekomendasi BPK untuk ditindaklanjuti adalah ke kantor Penghubung bukan kepada ketua DPRD,"terang Hengki yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Unand.

Sementara itu, pengamat politik dari Unand, Andri Rusta, melihat fenomena politisasi hasil LHP BPK ini adalah gorengan politik untuk mempengaruhi popularitas dan elektabilitas calon.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini