Kejari Solok Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Tahun 2024

×

Kejari Solok Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Tahun 2024

Bagikan berita
Kejari Solok Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Tahun 2024
Kejari Solok Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Tahun 2024

KUPASONLINE.COM -- Kejari Solok Selatan musnahkan barang bukti (BB) tindak pidana semenjak Januari tahun 2024. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara di bakar di dalam dua drum, di saksikan oleh perwakilan dari Kalapas Muaralabuh, Kepala Puskesmas Kecamatan Pauh Duo, perwakilan dari walinagari Alam Pauh Duo, Selasa, (11/9/2024)

Kasi PB3R, Yuharmen Yakub, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari empat kasus tindak pidana dengan rincian, pertama tindak pidana orang dan harta benda yaitu 5 perkara dengan barang bukti berupa, 3 buah batu, empat tojok/toyak, 2 buah egrek, 1 buah ganju, 1 tabung oksigen, 1 slang dengan kepala las, dan seperangkat kunci pas.

Berikutnya tindak pidana minerba yaitu, 1 perkara dengan barang bukti berupa, 1 unit mesin dompeng, 1 unit keong, 1 buah karpet warna hijau, 1 buah slang, 1 slang aspiral, 1 slang gabang, 1 unit komputer alat berat merek Liu gong, 1 unit monitor alat berat Liu gong

Ketiga yaitu tindak pidana perlindungan anak, yaitu satu perkara dengan barang bukti berupa pakaian

Terakhir tindak pidana narkotika, yaitu 20 perkara berupa : sabu seberat 32,77 gram, ganja seberat 483,09 gram, handphone 2 buah," demikian Yuharmen Yakub.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar Ali dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah untuk menegakkan hukum dan memastikan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak disalahgunakan.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil dari perkara pidana, baik narkotika, harta benda, hingga barang-barang ilegal lainnya," ujarnya. (mrl)

Baca berita terkait Kabupaten Solok selatan Lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini