KUPASONLINE.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, tahan empat orang tersangka pengerjaan proyek Jembatan Ambayan, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Solsel, Selasa (10/9/2024).
Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar didampingi Kastel, Agis Sahputra,Kasi Datun, Hamiko dan Kasubbag Bin, Fengki Andrias saat Komprensi Pers di aula Kejari menjelaskan.
" hari ini kami tengah menangani Perkara Dugaan Penyimpangan Pembangunan Jembatan Ambayan di DPUPR Solok Selatan tahun anggaran 2018.
Adapun pagu anggaran kegiatan pembangunan jembatan tersebut sebesar, Rp. 14 Milyar , dan dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp. 3,310 Milyar
" Dari hasil LHP BPK RI, kegiatan proyek Ambayan tersebut dilaporkan ada kerugian negara sebesar Rp. 3,310 Milyar," jelasnya.
Ke empat tersangka yang ditahan, FR (Penyedia/Pelaksana), ER (Pemilik Perusahaan PT Yaek Ifda Cont), APB ( PPK Kegiatan Pekerjaan Jembatan Ambayan TA. 2018) dan IP (Pengawas Lapangan Dinas PUPR Kab. Solsel Tahun 2018).Dijelas Kajari bahwa kasus ini masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan. Bahkan ada satu orang yang sudah SP3 inisial SP yang merupakan tenaga ahli PT Yaek Ifda Cont, bakal dikaji ulang lagi berkasnya, termasuk beberapa orang lainnya," jelas Kajari Fitriansyah Akbar.
Kasus dugaan penyimpangan proyek jembatan Ambayan itu, tersangka dikenai Ptimair;Ps.2 ayat (1) jo ps.18 uu tipikor jo ps.55 ayat (1) kuhp. Subsidair;
Ps.3 jo ps.18 uu tipikor jo ps.55 ayat 1 ke 1 kuhp. Dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Menurutnya, kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus jembatan Ambayan ini
Editor : Sri Agustini